PEMILIHAN-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2021/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian regulasi dalam penyelenggaraan Kepala Desa.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahi 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Dacrah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 54) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
|