Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2022

Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan susunan organisasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 878
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Batam No. 41 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan