Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 1 (satu) Bab dan 3 (tiga) Pasal dengan materi pokok mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2021 Untuk Mendukung Pendanaan Penanganan Pandemi Covid19, Penggunaan Dana Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak guna mendukung Desa Aman Covid19, Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis SDGs

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BD.2020/No.6
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan