Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Keanggotaan REDKAR; Hak Dan Kewajiban; Pembentukan Dan Pendataan REDKAR; Tugas Dan Panca Dharma REDKAR; Pembinaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat