Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 42 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 42
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan