apbd - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2013,
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
903/ 144/2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan
Walikota Pekalongan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan agar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan peraturan perundang
undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2013;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2013 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
- 7 hal
|