Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2022

Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Belitung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Penyuluhan Pertanian yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentuk Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Mekanisme dan Hubungan Kerja, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Belitung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan