TENTANG-PERATURAN-INTERNAL-STAF-(MEDICAL STAFF BYLAWS)-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-TANGGUWISIA-KELAS-D
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANGGUWISIA KELAS D
ABSTRAK: |
- bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan,kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial konomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang tinggi,ahwa sesuai ketentuan pada Diktum Ketiga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tangguwisia Kelas D.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014,Peraturan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2020.
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 Pengangkatan dan pemberhentian Staf Medis
Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- 22 Halaman
|