Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penerima Bantuan Sosial; Mekanisme, Pendataan, Verifikasi, Validasi Dan Penyaluran; Besaran Bantuan; Penghentian Penerima Bantuan; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat