Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 9 sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Manfaat Analisis Standar Belanja; Struktur Analisis Standar Belanja; Penerapan Analisis Standar Belanja; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat