Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Judul Bagian Ketiga pada Bab II dan Ketentuan Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Judul Bagian Keempat pada Bab II dan Ketentuan Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Judul Bagian Kelima pada Bab II dan Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 12 diubah; 7. Ketentuan Judul Bagian Keenam pada Bab II, Ketentuan Pasal 13 dan Ketentuan Pasal 14, dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan