Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Judul Bagian Ketiga pada Bab II dan Ketentuan Pasal 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Judul Bagian Keempat pada Bab II dan Ketentuan Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 diubah; 5. Ketentuan Judul Bagian Kelima pada Bab II dan Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 12 diubah; 7. Ketentuan Judul Bagian Keenam pada Bab II, Ketentuan Pasal 13 dan Ketentuan Pasal 14, dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat