Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dengan berdasarkan kriteria yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan sebanyak 12 kali dalam setahun. Tim Pelaksana TPP ASN terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagai Sekretaris dan Anggota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BD 2022 (365)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara; Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan