Ketentuan ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dengan berdasarkan kriteria yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan sebanyak 12 kali dalam setahun. Tim Pelaksana TPP ASN terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagai Sekretaris dan Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat