Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2022

Jaringan Trayek Angkutan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang Kriteria Pelayanan dan Persyaratan Angkutan Kota dengan kriteria pelayanan Trayek utama dan Trayek pengumpan. Jenis kendaraan Angkutan umum yang digunakan adalah bus kota dan mobil penumpang umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2022 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (360)
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di Wilayah Pemerintah Daerah Kota Jayapura

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan