Ketentuan ini mengatur tentang Kriteria Pelayanan dan Persyaratan Angkutan Kota dengan kriteria pelayanan Trayek utama dan Trayek pengumpan. Jenis kendaraan Angkutan umum yang digunakan adalah bus kota dan mobil penumpang umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat