TENTANG-TATA-CARA-PEMUNGUTAN-PAJAK-SARANG-BURUNG-WALET
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (3)
Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang TataCara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Ruang Lingkup
Pasal 16 PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN YANG TIDAK BENAR DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
- 23 Halaman
|