HAK CUTI BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2022/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hak Cuti bagi Lurah dan Pamong Kalurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Lurah sebagai pemimpin Pemerintah Kalurahan, perlu diatur mekanisme pemberian hak dan kewajiban cuti untuk kepentingan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, perlu diatur mekanisme pemberian hak dan kewajiban cuti bagi Pamong Kalurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Cuti Bagi Lurah dan
Pamong Kalurahan;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020;
- Materi Pokok;
Ketentuan Umum; Jenis Cuti; Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti; Kedudukan Keuangan Lurah Dan Pamong Kelurahan Selama Menjalankan Cuti; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
- Jumlah Halaman: 11 HLM
|