TENTANG-TATA-CARA-PEMUNGUTAN-PAJAK-MINERAL-BUKAN-LOGAM-DAN-BATUAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu.an, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012,
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Ruang Lingkup
Pasal 8 Tarif Pajak ditetapkan sebesar 15%
Pasal 27 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
- 27 Halaman
|