Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 29 Tahun 2022

PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Ruang Lingkup Pasal 21 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 29 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan