Forkopimcam, Kepala Puskesmas, Pegawai Puskesmas, Kader, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan Biaya Perjalanan Dinas dan Bantuan Transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan. Perjalanan Dinas tersebut dilaksanakan dalam rangka preventif, promotif dan rehabilitatif bidang kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat