Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2022

Standar Biaya Transportasi dan Belanja Jasa Tenaga dengan Perjanjian Kerja/Kontrak yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Forkopimcam, Kepala Puskesmas, Pegawai Puskesmas, Kader, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan Biaya Perjalanan Dinas dan Bantuan Transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan. Perjalanan Dinas tersebut dilaksanakan dalam rangka preventif, promotif dan rehabilitatif bidang kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Transportasi dan Belanja Jasa Tenaga dengan Perjanjian Kerja/Kontrak yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan