Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyisipan angka 19a dan angka 23a pada Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, penambahan ayat 3 pada Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, perubahan ayat (2) Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 14, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, penyisipan Pasal 18A, penambahan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 20, perubahan ayat (2) Pasal 23.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.35
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan