Penyisipan angka 19a dan angka 23a pada Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, penambahan ayat 3 pada Pasal 12, penyisipan Pasal 12A, perubahan ayat (2) Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 14, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, penyisipan Pasal 18A, penambahan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 20, perubahan ayat (2) Pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat