Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kelembagaan Desa Wisata Bab IV Pencanangan, Penilaian dan Penetapan Desa Wisata Bab V Klasifikasi Desa Wisata Bab VI Pemberdayaan Desa Wisata Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Sinergitas, Koordinasi dan Jejaring Kerja Bab IX Forum Komunikasi Desa Wisata Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat