Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pembentukan Desa Persiapan; Luas Wialayah, Jumlah Penduduk, Batas Wilayah, Dan Cakupan Wialayah Desa Persiapan Sungai Modang; Pelaksanaan Pemerintahan Desa Persiapan; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat