Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bunuh Diri sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 angka 14, 15, 16, 19, 29, dan 30 diubah, Ketentuan Pasal 3 huruf a dan h diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah; pada huruf a, b, c, d, e, dan f tetap; pada huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah; pada huruf b, e, dan f tetap; pada huruf a, c, dan d diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat