SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2021/No.87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal
16B Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Pekalongan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi
satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 84 Tahun 2018 dicabut.
- 18 hal
|