Pasal I Ketentuan Pasal 4 diubah Pasal 4 Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat