Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kampung dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula; Penyaluran Dana Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung, dengan dilakukan secara bertahap; Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Pelaporan Dana Kampung dilakukan Kepala Kampung dengan meyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Bupati; Sanksi diberikan oleh Bupati dengan menunda penyaluran Dana Kampung; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat