DINAS PERHUBUNGAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD.2021/No.82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Perhubungan yang lebih profesional, efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan; bahwa untuk melaksanakan PermenPAN RB Tahun 2021 tentang penyederhanaan Struktur organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhaan birokrasi, maka perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan; bahwa Perwal Pekalongan No 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwal Pekalongan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi dinas perhubungan, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan WalikotaPekalongan Nomor 73 Tahun 2020 dicabut.
- 13 hal
|