Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 48 (empat puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB Sistem PPDB Offline (Luring); Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat