ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,eraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,eraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,eraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,eraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,eraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
- Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|