PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
dan Pengendalian Penduduk
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dan
peningkatan kualitas perlindungan
terhadap
perempuan dan anak diperlukan lembaga khusus
untuk melakukan pengoordinasian, pengendalian, dan
fasilitasi penyelenggaraan layanan perlindungan bagi
perempuan dan anak;
b. bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
mengamanatkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu untuk
menjalin kemitraan dengan Pusat Pelayanan Terpadu
di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibentuk sebagai
amanat Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur
tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Pengendalian Penduduk;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Repuplik Indonesia Nomor 4 Tahun
2018; Peraturan Daerah
Istimewa Daerah
Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 93 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
- Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 1 HLM
|