Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sasaran, Objek, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran; Fasilitasi; Sistem Digital Marketing; Sinergitas; Penanggung Jawab Penyelenggara; Pembinaan dan Monitoring; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat