Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Sasaran; Unsur, Metodologi, Penyusunan, Pembobotan Nilai, dan Kotak Peta Talenta; Pengembangan dan Pengelolaan Talenta; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat