TENTANG-TATA-CARA-PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PENGGUNAAN-TENAGA-KERJA-ASING
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022,
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Tata Cara Pembayaran Retribusi
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- 8 Halaman
|