Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 27 Tahun 2022

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Tata Cara Pembayaran Retribusi Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 27 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan