Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022

Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas dan Tujuan: 3. Tugas dan Wewenang: 4. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi : a. Perlindungan; b. Pengembangan; dan c. Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. 5. Pelindungan: 6. Pengembangan: 7. Pemanfaatan: 8. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya: 9. Pelestarian: 10. Sumber Daya Manusia Pengelola Cagar Budaya: 11. Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat: 12. Registrasi: 13. Tim Ahli Cagar Budaya: 14. Insentif dan Kompensasi: 15. Museum: 16. Ketentuan larangan: 17. Sanksi Administratif: 18. Pengawasan dan Penyidikan: 19. Ketentuan Pidana: 20. Pendanaan: 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
LD Kabupaten Sidoarjo No 2 Seri D; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202200100004
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan