Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas dan Tujuan: 3. Tugas dan Wewenang: 4. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi : a. Perlindungan; b. Pengembangan; dan c. Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. 5. Pelindungan: 6. Pengembangan: 7. Pemanfaatan: 8. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya: 9. Pelestarian: 10. Sumber Daya Manusia Pengelola Cagar Budaya: 11. Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat: 12. Registrasi: 13. Tim Ahli Cagar Budaya: 14. Insentif dan Kompensasi: 15. Museum: 16. Ketentuan larangan: 17. Sanksi Administratif: 18. Pengawasan dan Penyidikan: 19. Ketentuan Pidana: 20. Pendanaan: 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat