TENTANG-PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-BERUPA-DENDA-TERHADAP-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSi ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan
kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya memberikan
kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam ha! sanksi tersebut dikenakan kerena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal2 PENGHAPUSAN SANKSi ADMINISTRATIF
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
- 4 Halaman
|