PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS, MEMILIKI POTENSI KECERDASAN, DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat
Istimewa
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi
oleh negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peserta Didik Berkebutuhan Khusus memerlukan
peningkatan layanan pendidikan dalam rangka
mengoptimalkan potensi yang dimiliki;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus maka diperlukan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas,
Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Peran Serta; Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan; Pelaksanaan Pendidikan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
- Jumlah Halaman: 61 HLM
|