Dalam Peraturan ini diatur tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Banyuasin, DPK merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Banyuasin di bidang karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dan arsip. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, jabatan fungsional. keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat