Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pedoman penyusunan APB Desa, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.1
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan