Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, pedoman penyusunan APB Desa, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat