TENTANG-PENGISIAN-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI-PRATAMA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 INONOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif, guna lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi pratama memenuhi persyaratan jabatan tersebut.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif digunakan sebagai pedoman bagi
instansi Daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 .
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 4 Ruang Lingkup dan Sasaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- 16 Halaman
|