Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Indeks Menara Telekomunikasi; Masa Retribusil Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penegakan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Penagihan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat