Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 81 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Indeks Menara Telekomunikasi; Masa Retribusil Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penegakan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Penagihan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 81 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
28/07/2022
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan