STANDARISASI BIAYA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2019/No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2019 dapat erbjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna, telah ditetapkan Perwal No 51 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan yang berdampak pada perubahan Standar Biaya, maka Perwal dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal No 51 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemko Pekalongan Tahun 2019;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan pada Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2018 diubah.
- 19 hal
|