Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; (Petunjuk Pelaksanaan) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga; Peninjauan Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Penguranan Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pemeeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat