Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 43 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk melakukan pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko guna mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 43
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan