Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Terpadu; Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan Terpadu; Penanganan Pasca Kebakaran Hutan Dan Lahan Terpadu; Kelembagaan; Pengawasan; Evaluasi; Pembiayaan Dan Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat