Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Penggunaan; Mekanisme Penyaluran; Sanksi; Pelaporan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat