Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 55 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengubah Lampiran Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.55
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan