Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 33 Tahun 2021

Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB IV Penganggaran Belanja Tidak Terduga, BAB V Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja Terduga, BAB VI Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga, BAB VII Monitoring, Evaluasi dan Pemeriksaan Belanja Tidak Terduga, BAB VIII Larangan dan Sanksi, BAB IX Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Melalui Sistem Berbasis Elktronik, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Selatan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tapaktuan
Tanggal Penetapan
08 November 2021
Tanggal Pengundangan
08 November 2021
Tanggal Berlaku
08 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan