Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB IV Penganggaran Belanja Tidak Terduga, BAB V Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja Terduga, BAB VI Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga, BAB VII Monitoring, Evaluasi dan Pemeriksaan Belanja Tidak Terduga, BAB VIII Larangan dan Sanksi, BAB IX Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Melalui Sistem Berbasis Elktronik, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat