Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Asas; BAB IV Ruang Lingkup; BAB V Pelaksanaan Program; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Pembiayaan; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IX Penelitian dan Pengembangan; BAB X Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat