Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 73 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Hibah; BAB IV Bantuan Sosial; BAB V Audit; BAB VI Larangan dan Sansksi; BAB VII Monitoring dan Evaluasi; BAB VIII Pendaftaran, Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Berbasis Ektronik; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat