BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD.2019/No.79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Pelaksanaan
Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan Dari Pelatihan
Daerah, dipandang perlu untuk disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 88 Tahun
2018 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Pekalongan No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 18 huruf m tentang fungsi Sub Bidang Penataan Pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2018 diubah.
- 3 hal
|