Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf e, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf a dan huruf d, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, penambahan BAB VA dan penyisipan Pasal 42A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat