Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 75 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf e, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf a dan huruf d, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, penambahan BAB VA dan penyisipan Pasal 42A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
06 November 2019
Tanggal Pengundangan
06 November 2019
Tanggal Berlaku
06 November 2019
Sumber
BD.2019/No.76
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperas! Dan Usaha Kecil Menengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan